Rukun Islam Ketiga

Zakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan bagian tertentu dari harta ketika syaratnya terpenuhi, lalu diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Makna ringkas

Zakat bukan sekadar sedekah sukarela. Ia adalah kewajiban yang memiliki aturan mengenai jenis harta, syarat, waktu, kadar, dan penerimanya.

Dua bentuk yang sering dikenal

Zakat FitrahDikeluarkan menjelang Idulfitri sesuai ketentuan syariat.
Zakat HartaBerkaitan dengan harta tertentu ketika telah memenuhi syarat seperti nisab, dan pada sebagian jenis harta juga haul.

Penguat Al-Qur'an

Allah memerintahkan mengambil zakat dari harta untuk membersihkan dan menyucikan pemiliknya.

Rujukan: QS. At-Taubah 9:103.

Hadis sahih

Ketika mengutus Mu'adz ke Yaman, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa zakat diwajibkan atas harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

Sumber: Sahih al-Bukhari no. 1395 dan no. 1458.

Amalan sederhana

  • Catat harta yang berpotensi terkena zakat.
  • Pelajari apakah harta tersebut sudah memenuhi syarat zakat.
  • Hitung sesuai jenis hartanya, karena kadar dan ketentuannya tidak selalu sama.
  • Salurkan kepada penerima yang memang berhak.
Halaman ini hanya pengantar. Perhitungan nisab, haul, kadar zakat, dan delapan golongan penerima sebaiknya dibuat pada halaman terpisah agar tidak membingungkan.