Laki-laki Dewasa
Panduan ini dibuat lengkap dari posisi imam sampai salam agar bisa langsung diikuti tanpa membuka halaman lain.
⚡ Mode Cepat
Takbir 1 → Al-Fatihah
Takbir 2 → Shalawat kepada Nabi ﷺ
Takbir 3 → Doa untuk jenazah laki-laki
Takbir 4 → Doa singkat → Salam
1. Berdiri di bagian kepala jenazah
Imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah laki-laki. Makmum berdiri di belakang imam menghadap kiblat.
2. Niat
Niat cukup di dalam hati untuk melaksanakan sholat jenazah karena Allah. Tidak ada lafaz niat tertentu yang harus dibaca keras.
3. Takbir Pertama
Kemudian baca Al-Fatihah dengan pelan.
4. Takbir Kedua
Kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ. Boleh membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca dalam tasyahud.
5. Takbir Ketiga
Doakan jenazah. Untuk panduan cepat, boleh membaca:
Allahummaghfir lahu warhamhu.
Arti: “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia.”
Jika hafal, boleh membaca doa jenazah yang lebih lengkap.
6. Takbir Keempat
Berdoa singkat untuk jenazah, kemudian salam. Tidak perlu memanjangkan bacaan bila tidak hafal doa tambahan.
7. Salam
Akhiri sholat dengan salam. Dalam rincian fiqih terdapat praktik satu atau dua salam; panduan ini tidak menjadikan salah satunya sebagai satu-satunya bentuk yang sah.
Setelah Salam
Doa berjamaah dengan suara keras setelah salam tidak dicantumkan sebagai bagian tetap tata cara sholat jenazah. Doa utama untuk jenazah dilakukan di dalam sholat.
📖 Lihat Dalil & Sumber
- Empat takbir: Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi dengan empat takbir — Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
- Al-Fatihah: Ibnu Abbas membaca Al-Fatihah dalam sholat jenazah dan menjelaskan bahwa hal itu termasuk sunnah — Sahih al-Bukhari.
- Shalawat dan doa: Riwayat Abu Umamah bin Sahl menjelaskan membaca Al-Fatihah, bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu mengikhlaskan doa untuk jenazah.
- Posisi imam: Riwayat Anas bin Malik bahwa beliau berdiri di bagian kepala jenazah laki-laki dan menyatakan pernah melihat Nabi ﷺ melakukannya — Jami‘ at-Tirmidzi.
- Doa jenazah: Di antara doa Nabi ﷺ terdapat “Allahummaghfir lahu warhamhu...” — Sahih Muslim.
Catatan: rincian fiqih yang memiliki lebih dari satu praktik yang dikenal tidak ditulis seolah hanya ada satu pendapat.
Jejak Sunnah membedakan antara hadis Nabi ﷺ, atsar, dan rincian fiqih agar sumbernya tetap transparan.